MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar aktif melakukan penertiban kabel fiber optik yang tidak berizin.

Setelah turun bersama Komisi C DPRD Makassar di beberapa wilayah di Biringkanayya, kini Dinas PU melakukan penertiban di Kecamatan Tamalanrea, Selasa (25/10).
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar M Noorhaq mengatakan ada tujuh tiang fiber optik ilegal yang ditertibkan kali ini.
Baca Juga : Layanan Publik di Makassar Government Center Digunakan Lebih Awal
“Hari ini ada tujuh tiang, itu tersebar di beberapa titik,” singkat Noorhaq.
Penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal banyaknya tiang fiber optik yang tidak memiliki izin
“Tiang fiber optik ilegal selanjutnya kita bawa ke workshop untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.