0%
logo header
Kamis, 14 Agustus 2025 19:55

Pemkot Makassar Tegas Tertibkan Kabel FO Ilegal, Targetkan Ducting Sharing Mulai 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah-langkah penertiban FO.Rapat Koordinasi Lintas Sektor, di Gedung Makassar Government Center, Kamis (14/8).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah-langkah penertiban FO. Rapat Koordinasi Lintas Sektor, di Gedung Makassar Government Center, Kamis (14/8).

Berdasarkan hasil pendataan, dari 22 perusahaan penyedia fiber optik (FO) di Makassar, hanya dua yang memiliki izin.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan akan menertibkan kabel fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin atau ilegal.

banner pdam

Berdasarkan hasil pendataan, dari 22 perusahaan penyedia fiber optik (FO) di Makassar, hanya dua yang memiliki izin.

Rinciannya, dua penyedia mengantongi izin resmi, lima perusahaan dalam proses perizinan, dan 15 yang belum mengurus izin sama sekali.

Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar Masyarakat

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah-langkah penertiban FO.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Makassar Government Center, Kamis (14/8).

Hasilnya, pemerintah kota mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

Baca Juga : Terima Peserta PKA, Sekda Makassar Paparkan Strategi Pembangunan dan Investasi

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat.

Lebih lanjut, Zulkifly Nanda menjelaskan bahwa satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis.

Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sebagai koordinator, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan SOP Terpadu Penanganan ODGJ

“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Zulkifly mengungkapkan jika pemerintah kota juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara perusahaan daerah dan pihak swasta.

Baca Juga : Pengukuhan Ganti Antar Waktu: KORPRI Makassar Diminta Lebih Adaptif, Profesional, dan Responsif

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel fiber optik (FO) di Kota Makassar dipindahkan dari jalur udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak terjadi pembongkaran jalan berulang.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot Makassar saat ini juga sementara mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Fiber Optik agar selaras dengan aturan terbaru.

Baca Juga : Pengukuhan Ganti Antar Waktu: KORPRI Makassar Diminta Lebih Adaptif, Profesional, dan Responsif

Termasuk Permendagri Nomor 7 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Mekanisme Sewa.

Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKM di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Baca Juga : Pengukuhan Ganti Antar Waktu: KORPRI Makassar Diminta Lebih Adaptif, Profesional, dan Responsif

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly.