MAKASSAR, KATABERITA.CO — Pemerintah Kota Makassar membantah tegas isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan tenaga Non-ASN yang tergabung dalam Laskar Pelangi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyebut bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari penyesuaian administratif sesuai regulasi nasional, bukan pemberhentian sepihak.
“Yang kami lakukan adalah menertibkan sistem dan menjalankan aturan. Ini bukan PHK. Jika tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentu tidak bisa kami pertahankan dalam struktur resmi,” kata Munafri atau yang akrab disapa Appi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar Libatkan LAN RI Kaji Ulang TPP ASN dan Gaji PJLP
Dari sekitar 3.000 tenaga Laskar Pelangi, mayoritas berstatus tenaga kebersihan dan sebagian lainnya tenaga teknis, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak di antaranya tidak terdata secara resmi oleh pemerintah pusat.
Menurut Appi, evaluasi ini justru membuka ruang pembenahan menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di lingkungan Pemkot. Ia menyoroti potensi adanya tenaga fiktif yang selama ini menyerap anggaran tanpa dasar administrasi yang sah.
“Bayangkan kalau kita terus menggaji orang tanpa dokumen valid. Anggaran kita bisa bocor. Maka ini saatnya kita disiplinkan sistem supaya ke depan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga : Lantik 167 PNS, Wali Kota Makassar Tekankan Profesionalisme dan Semangat Melayani
Appi juga menambahkan, sebagian tenaga kebersihan diketahui tidak memiliki ijazah yang sesuai ketentuan formal. Meski demikian, Pemkot tidak menutup peluang kerja bagi mereka, namun dalam bentuk kemitraan jasa perorangan, bukan lagi melalui skema Laskar Pelangi.
“Kita tidak menutup pintu. Tapi kita harus mengikuti aturan. Kalau dibutuhkan, mereka tetap bisa bekerja, hanya saja mekanismenya berbeda,” jelasnya.
Pendataan ulang saat ini tengah dilakukan untuk memetakan secara rinci jumlah tenaga kebersihan yang masih aktif dan dibutuhkan. Sementara untuk tenaga teknis yang tidak lolos kriteria PPPK, penanganannya diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga : Kenakan Passapu Khas Bugis-Makassar, Munafri Hadiri HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin
“Kalau memang masih dibutuhkan, OPD yang akan evaluasi. Tapi harus sesuai prosedur. Tidak bisa sembarangan,” tegas Appi.
Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan pembenahan tata kelola tenaga kerja, serta mengajak masyarakat untuk melihatnya secara jernih dan objektif.
“Ini bukan soal memberhentikan orang, ini soal memperbaiki sistem,” pungkasnya. (Jie_e)

