MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar menegaskan lonjakan tagihan yang dikeluhkan salah seorang pelanggan di Jalan Daeng Siraju, Kelurahan Bara-Baraya Utara, Kecamatan Makassar, bukan disebabkan oleh kenaikan tarif air.

Tagihan sebesar Rp525.120 pada rekening Juni 2026 diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang terdokumentasi melalui foto dan tersimpan dalam sistem informasi pelanggan PDAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV PDAM Makassar, Amri Abidin, mengatakan setiap rekening pelanggan diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan meter oleh petugas di lapangan.
Baca Juga : Andi Syahrum Paparkan Strategi Atasi Krisis Air, Pasokan ke Wilayah Utara Mulai Membaik
Proses tersebut disertai dokumentasi foto sebagai bukti pencatatan yang dapat ditelusuri kembali apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
“Penetapan tagihan tidak dilakukan secara perkiraan ataupun sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stand meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Foto tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat diakses kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi,” ujar Amri, Senin (20/7).
Berdasarkan data pembacaan meter, stand meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat 1.611 meter kubik (m³).
Baca Juga : PDAM Makassar Tegaskan Layanan Air Masih Aman, Prediksi 30 Hari Disebut Skenario Kemarau Ekstrem
Angka tersebut meningkat menjadi 1.685 m³ pada pembacaan tanggal 25 Juni 2026. Selisih kedua angka tersebut menunjukkan pemakaian air sebesar 74 m³ yang menjadi dasar penerbitan rekening Juni 2026.
Data histori rekening pelanggan juga menunjukkan pola tagihan yang relatif stabil. Pada November 2025 tagihan tercatat sebesar Rp261.080, Desember Rp244.550, Januari 2026 Rp218.950, Februari Rp261.080, Maret Rp296.080, dan April Rp239.500.
Namun, pada Mei 2026 tagihan pelanggan turun drastis menjadi Rp37.500 karena hasil pembacaan meter saat itu mencatat pemakaian 0 m³.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi PDAM, Tingkatkan Pasokan Air di Utara Kota
“Karena itu kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap histori pembacaan meter agar dapat diketahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut,” katanya.
Amri menegaskan PDAM Makassar tidak menetapkan kenaikan tarif air pada periode tersebut.
Besaran tagihan pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : PDAM Makassar Operasikan Intake Manggala, Tambah Kapasitas Air Baku 300 Liter per Detik
Ia juga membantah anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat menyebabkan meter air berputar lebih cepat.
“Meter air bekerja mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur, bukan berdasarkan tekanan air. Jadi, tekanan distribusi tidak memengaruhi angka meter apabila tidak ada air yang mengalir,” jelasnya.
Menurut Amri, proses penetapan tagihan dilakukan berdasarkan hasil pembacaan stand meter yang didokumentasikan melalui foto oleh petugas di lapangan.
Baca Juga : PDAM Makassar Operasikan Intake Manggala, Tambah Kapasitas Air Baku 300 Liter per Detik
Dokumentasi tersebut tersimpan dalam sistem perusahaan dan dapat diakses kembali melalui layanan informasi pelanggan sehingga setiap data pemakaian yang menjadi dasar penerbitan rekening dapat ditelusuri dan diverifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan juga dapat mencocokkan data stand meter yang tercatat dalam sistem dengan kondisi meter air di rumah sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Selain melakukan penelusuran melalui data pembacaan meter yang tersimpan dalam sistem, PDAM Makassar juga akan melakukan pemeriksaan ulang secara langsung di lapangan.
Baca Juga : PDAM Makassar Operasikan Intake Manggala, Tambah Kapasitas Air Baku 300 Liter per Detik
Petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter air dengan hasil pembacaan beserta dokumentasi foto yang menjadi dasar penerbitan rekening.
Selain itu, petugas akan bertemu langsung dengan pelanggan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi instalasi dan pola penggunaan air.
“Kami akan melakukan cek ulang di lapangan dengan melihat kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dapat diketahui apa yang menyebabkan lonjakan tagihan, apakah berkaitan dengan kondisi meter, instalasi pelanggan, atau faktor teknis lainnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

