MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode yang terletak di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (4/11).
THM Barcode diketahui sudah berulang kali kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Makassar, Muh Muflih. Meski begitu, pihaknya belum bisa menetapkan batas waktu penyegelan THM Barcode.
Baca Juga : Satpol PP Makassar Kerahkan 400 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
“Jadi tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali kalau sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Pemkot Makassar,” tegas Muflih.
Sementara, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan THM Barcode sudah berulang kali melanggar, karena itu diberikan sanksi tegas berupa penyegelan.
“THM Barcode ini sudah sering melanggar protokol kesehatan, salah satunya terkait jam operasional,” ujar dia.