0%
logo header
iklan dprd makassar 2025
Kamis, 04 November 2021 18:50

Berulang Kali Langgar PPKM, Pemkot Makassar Segel THM Barcode

Pemkot Makassar Segel THM Barcode || ist
Pemkot Makassar Segel THM Barcode || ist

Pemkot Makassar resmi menyegel THM Barcode lantaran sudah berulang kali kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode yang terletak di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (4/11).

banner pdam

THM Barcode diketahui sudah berulang kali kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait PPKM dan Perwali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Makassar, Muh Muflih. Meski begitu, pihaknya belum bisa menetapkan batas waktu penyegelan THM Barcode.

Baca Juga : Minuman Alkohol Disita, Helen’s Night Mart Diduga Langgar Perizinan

“Jadi tidak ditentukan kapan bisa dibuka lagi usahanya, kecuali kalau sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Pemkot Makassar,” tegas Muflih.

Sementara, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan THM Barcode sudah berulang kali melanggar, karena itu diberikan sanksi tegas berupa penyegelan.

“THM Barcode ini sudah sering melanggar protokol kesehatan, salah satunya terkait jam operasional,” ujar dia.