0%
logo header
Rabu, 09 September 2026 16:06

Berdiri 20 Tahun di Atas Fasum, Pemkot Tertibkan Tiga Bangunan Semipermanen di Biringkanaya

Berdiri 20 Tahun di Atas Fasum, Pemkot Tertibkan Tiga Bangunan Semipermanen di Biringkanaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menertibkan tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan.

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menertibkan tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (9/9).

banner pdam

Penertiban tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, atas arahan Camat Biringkanaya Maharuddin.

Camat Biringkanaya Maharuddin mengatakan, tiga bangunan yang menjadi sasaran penertiban telah berdiri di lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun dan menempati area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum serta saluran drainase.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Keliling Kecamatan, Ingatkan Peningkatan Pelayanan Publik Hingga Jaga Netralitas Jelang Pilkada

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Maharuddin.

Ia menegaskan seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati bangunan sehingga proses pembongkaran dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gesekan.

Menurut Maharuddin penataan kawasan penting dilakukan karena bangunan tersebut berada di atas area drainase yang berfungsi mengalirkan air serta menjadi bagian dari fasilitas umum yang harus dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga : Camat Rappocini Gelar Rakor Soal Tindaklanjut Aduan Warga Terkait Fasum

“Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar,” tuturnya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Biringkanaya bersama Pemerintah Kelurahan Pai dalam menjaga ketertiban, menata ruang publik, serta memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya juga telah menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya, pada awal September lalu.

Baca Juga : Camat Rappocini Gelar Rakor Soal Tindaklanjut Aduan Warga Terkait Fasum

Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.

“Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” tukasnya.

Proses penataan turut dihadiri Kepala Seksi Trantib Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, Lurah Pai Nur Ikhwan, Ketua RW 011 dan Ketua RT setempat, personel BKO Satpol PP, serta Satlinmas.