0%
logo header
Rabu, 15 April 2026 12:37

Penataan Kota Berlanjut, 27 Lapak PKL di Tiga Kelurahan Kecamatan Tallo Ditertibkan

Penataan Kota Berlanjut, 27 Lapak PKL di Tiga Kelurahan Kecamatan Tallo Ditertibkan

Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik wilayahnya.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik wilayahnya.

banner pdam

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pengembalian fungsi fasilitas umum.

Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan lapak-lapak tersebut telah berdiri selama kurang lebih tujuh tahun dan menempati ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga : Pemkot Makassar Tertibkan Lapak PKL di Jalan Tinumbu Tanpa Gejolak

“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan yang tersebar di tiga kelurahan sebagai bagian dari pengembalian fungsi fasilitas umum,” ujar Andi Husni, Rabu (15/4).

Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang mencakup tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Lembo, dan Suangga.

Di Kelurahan Kalukuang terdapat tujuh lapak, termasuk warung kopi di Jalan Datuk Patimang yang berdiri di atas drainase dan trotoar.

Baca Juga : 40 PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Lapak Secara Mandiri, Tanpa Konflik

Sementara di Kelurahan Lembo terdapat lima lapak yang menempati trotoar, dan di Kelurahan Suangga sebanyak 15 lapak usaha, sebagian di antaranya menggunakan bangunan semi permanen di atas fasilitas umum.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan bersama pihak kelurahan telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang melalui sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap.

Menurut Andi Husni, pendekatan humanis tersebut membuahkan hasil.

Baca Juga : Lagi, Delapan Lapak Pedagang di Kecamatan Tallo Ditertibkan

Sejumlah pedagang membongkar lapaknya secara mandiri tanpa perlu tindakan represif.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat pendekatan dialog dan komunikasi,” katanya.

Selain lapak PKL, tim gabungan juga menertibkan Warkop Momoyo di Jalan Datuk Patimang yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Fasum-Fasos, 23 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan

“Kami juga melakukan penertiban dan pembersihan di lokasi Warkop Momoyo yang sempat viral,” ujarnya.

Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain, termasuk di Kelurahan Kaluku Bodoa yang menjadi target berikutnya.

“Ada sekitar lima lapak penjual kayu di Kaluku Bodoa yang akan ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Fasum-Fasos, 23 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan

Pemerintah kecamatan juga memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar lapak yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan.

“Kami mengimbau lurah untuk mengawasi lokasi yang sudah ditertibkan agar tidak dimanfaatkan kembali,” tambahnya.

Andi Husni menegaskan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, meskipun dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Fasum-Fasos, 23 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan

“Kami pastikan semua pelanggaran akan ditertibkan secara adil,” tegasnya.

Terkait relokasi, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan opsi, termasuk rencana pengembangan pusat kuliner di kawasan belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa di Kelurahan Lakkang.

“Nantinya sebagian pedagang akan direlokasi ke sana, namun kami masih menunggu arahan pimpinan terkait perizinan,” katanya.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Fasum-Fasos, 23 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan

Selain PKL, aparat kecamatan juga menindak keberadaan tangki usaha yang ditempatkan di trotoar dan menutup drainase di sepanjang Jalan Teuku Umar.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan genangan akibat terhambatnya aliran air.

“Kami sudah mengambil langkah mulai dari teguran hingga pembersihan langsung di lokasi,” ujar Andi Husni.

Baca Juga : Kembalikan Fungsi Fasum-Fasos, 23 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan

Ia menegaskan ruang publik harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ruang publik harus dijaga bersama demi kepentingan umum,” tutupnya. (*)