0%
logo header
iklan dprd makassar 2025
Kamis, 24 April 2025 17:52

Minuman Alkohol Disita, Helen’s Night Mart Diduga Langgar Perizinan

Minuman Alkohol Disita, Helen’s Night Mart Diduga Langgar Perizinan

Kepala DPMPTSP Kota Makassar Dr. Helmy Budiman, Sebut Operasi ini Bentuk Komitmen Pemkot Terhadap Kepatuhan Pelaku Usaha.

Views : 6

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Satgas Gabungan Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak di Helen’s Night Mart, Jalan AP. Pettarani No. 32, Rabu malam (23/4/2025).

banner pdam

Operasi yang berlangsung hingga Kamis (24/4/2025), menemukan pelanggaran serius berupa penjualan minuman beralkohol kategori B dan C tanpa izin resmi.

Operasi tersebut melibatkan 50 personel lintas instansi, termasuk DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Panakkukang. Unsur pendukung turut hadir dari Polrestabes Makassar (Unit Tipiter dan Jatanras), Polsek Panakkukang, serta DPMPTSP dan Satpol PP Provinsi Sulsel.

Baca Juga : DLH Makassar dan Kecamatan Mamajang Gencarkan Aksi Bersih-Bersih Reklame Liar di Pohon

Kepala DPMPTSP Kota Makassar yang juga Koordinator Satgas, Dr. Helmy Budiman, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan komitmen Pemkot terhadap kepatuhan pelaku usaha.

“Ini langkah preventif dan represif. Kita tidak bisa biarkan pelanggaran perizinan terjadi di ruang publik. Apalagi menyangkut penjualan minol tanpa izin, yang risikonya besar bagi keamanan dan ketertiban,” tegas Helmy.

Ia menyebut, Helen’s Night Mart beroperasi di bawah PT Makassar Pettarani Point, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit pada 24 Februari 2024 lalu.

Baca Juga : Sita Alkohol di Helen’s Night Mart, Munafri Sebut Pemkot Tak Tolerir Penyimpangan

Usaha yang tersebut terdaftar mencakup aktivitas seni pertunjukan, restoran, kelab malam, diskotek, dan bar. Namun, hanya perizinan alkohol golongan A (SKPL-A) yang dimiliki, terbit dari Kementerian Perdagangan. Tidak ditemukan izin untuk penjualan minuman golongan B dan C.

“Kami akan terus lakukan evaluasi dan tidak segan menindak tegas usaha yang tidak taat aturan. Semua pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” tutup Helmy.

Sementara itu, Penyidik PPNS Satpol PP, Muh. Muflih, menyebut, dalam aksi tersebut pihaknya menemukan barang bukti, berupa minuman beralkohol golongan B dan C yang masih berada di etalase serta yang telah dijual ke pengunjung total sebanyak 46 botol.

Baca Juga : Pemkot Siapkan Tiga Skema Pembiayaan Stadion Baru Makassar, Anggaran FS Rp2,5 Miliar

“Kami segel minuman yang ada di etalase dan sita minol yang sudah beredar. Ini bagian dari penegakan hukum, karena mereka tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk golongan B dan C,” jelas Muflih.

Situasi sempat memanas saat sekelompok ormas menggelar aksi protes di area parkir Helen’s Night Mart, menyuarakan keberatan atas aktivitas usaha yang dianggap menyalahi aturan.

Ketegangan berhasil diredam setelah dilakukan mediasi oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar. Aksi demonstrasi berakhir damai. (Jie_e)