JAKARTA, KATABERITA.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar Firman Hamid Pagarra menandatangani Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Direktur Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN- STAN) Rahmadi Murwanto.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Barat, Kamis (20/7).
Kerja sama antara Bapenda Makassar dan PKN-LAN di bidang Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksa Pajak.
Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan kerja sama ini sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pada lingkup Bapenda Makassar.
Sehingga menurutnya suatu keharusan dalam peningkatan kompetensi SDM. Salah satunya yaitu melalui diklat yang diselenggarakan oleh STAN.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan yang diselenggarakan STAN sebagai lembaga kredibel yang diakui dalam tata pengelolaan keuangan negara mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pegawai Bapenda Makassar, khususnya dalam peningkatan potensi pajak daerah,” kata Firman Pagarra.
Baca Juga : PHRI Hingga AUHM Mengadu ke Danny Pomanto Keluhkan Soal Kenaikan Pajak Hiburan 75%
Firman Hamid Pagarra memaparkan diklat bersama PKN-STAN adalah hal yang baru dan pertama kali dilaksanakan oleh Bapenda Kota Makassar.
Untuk tahap awal, akan diselenggarakan pada 24 Juli 2023 dan diikuti enam pegawai Bapenda yang akan mengikuti diklat pemeriksa pajak.
“Semoga dengan diklat ini menjadi langkah-langkah strategis dalam peningkatan PAD Kota Makassar menuju dua triliun,” jelasnya.
Baca Juga : Bapenda Makassar Buka Layanan Pengurusan PBB di Lima Kantor Kecamatan
Sementara, Direktur PKN-STAN Rahmadi Murwanto menjelaskan bahwa saat ini pihak PKN-STAN sudah banyak memberikan pelatihan baik mengenai pajak daerah maupun pelatihan keuangan lainnya.
“Kami menyambut baik tujuan Bapenda Makassar dalam peningkatan kapasitas pemeriksa pajak. Jadi pemeriksa pajak harus memiliki knowledge dan skills yang baik dalam peningkatan pajak daerah di Kota Makassar,” ujar Rahmadi Murwanto.