0%
logo header
Minggu, 07 Juni 2026 21:46

Pendaftaran SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun

Pendaftaran SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun

Dinas Pendidikan Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 8–13 Juni 2026.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pendidikan Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 8–13 Juni 2026.

banner pdam

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Makassar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan masa pendaftaran akun untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan sebelum memasuki tahapan seleksi.

Baca Juga : Disdik Makassar Pisahkan Server SPMB 2026, Antisipasi Gangguan Saat Pendaftaran

“Seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini kembali dilakukan secara online melalui laman spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari terlebih dahulu tata cara pembuatan akun dan lengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Achi, Minggu (7/6).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran akun berlangsung pada 8–13 Juni 2026.

Selanjutnya, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dibuka pada 15–17 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026.

Baca Juga : Tekan Angka Putus Sekolah, Wali Kota Makassar Kerahkan Tim ATS Jemput Anak Kembali ke Sekolah

Peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Non Domisili wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026.

Hasil seleksi diumumkan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.

Baca Juga : Tekankan Kesederhanaan, Disdik Makassar Larang Acara Penamatan Murid di Luar Sekolah

Achi menjelaskan, pelaksanaan SPMB 2026 dilakukan melalui sejumlah jalur penerimaan sesuai jenjang pendidikan.

Untuk PAUD tersedia Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Jenjang SD menggunakan Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.

Sedangkan jenjang SMP membuka Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Baca Juga : Disdik Tegaskan Transparansi SPMB di Makassar

Menurutnya, Jalur Domisili menjadi jalur utama yang memprioritaskan calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

Jalur ini menggantikan istilah zonasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Baca Juga : Disdik Tegaskan Transparansi SPMB di Makassar

Prestasi akademik dapat berasal dari nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi nonakademik meliputi bidang olahraga, seni, maupun perlombaan lainnya.

Adapun Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan melalui kepemilikan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi penyandang disabilitas.

Sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.

Baca Juga : Disdik Tegaskan Transparansi SPMB di Makassar

Dinas Pendidikan juga mengingatkan orang tua untuk melakukan pengecekan data siswa terlebih dahulu apabila anak telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

“Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum memiliki NISN, orang tua dapat langsung mengisi biodata peserta didik sesuai jenjang yang dituju,” kata Achi.

Untuk menjaga pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Baca Juga : Disdik Tegaskan Transparansi SPMB di Makassar

Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan indikasi pungutan liar, praktik titip-menitip peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya melalui aplikasi LONTARA+ pada menu Aduan Masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan,” tutupnya.