0%
logo header
Jumat, 22 Agustus 2025 11:16

Tak Ada Kenaikan NJOP, Bapenda Makassar Buka Ruang untuk Aduan Warga Soal PBB

Ilustrasi
Ilustrasi

“NJOP tidak pernah dinaikkan secara menyeluruh. Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara umum di Kota Makassar.

banner pdam

Menurutnya, isu yang beredar di media sosial terkait melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sepenuhnya benar.

“NJOP tidak pernah dinaikkan secara menyeluruh. Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah, Jumat (22/8).

Baca Juga : Pacu PAD Lewat Akselerasi Digitalisasi, Munafri Minta Habit Transaksi Digital Dimulai Dari Pegawai Pemkot

Ia mencontohkan, jika sebuah bangunan rumah bertambah lantai atau berubah menjadi ruko, maka secara otomatis nilai PBB akan disesuaikan dengan kondisi terbaru.

Begitu pula jika sebelumnya ada perbedaan tarif antar-warga dalam satu lokasi, maka Bapenda menyamakan nilai NJOP agar adil.

“Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau di satu wilayah ada NJOP yang berbeda, maka kami sesuaikan agar sama. Jadi penyesuaian itu bukan berarti kenaikan massal, melainkan rasionalisasi sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.

Baca Juga : Kepala Distaru Makassar Hadiri Tax Award 2025, Dukung Optimalisasi Kepatuhan Pajak Daerah

Terkait keluhan masyarakat, Bapenda membuka ruang untuk laporan. Wajib pajak yang merasa keberatan dipersilakan datang ke kantor Bapenda atau UPTD PBB dengan membawa berkas.

Tim Bapenda akan meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan luas tanah atau bangunan.

“Kalau ternyata tidak ada perubahan, dan di lokasi sekitarnya tarif lebih rendah, maka tentu kami akan tinjau ulang. Tapi kalau faktanya memang berbeda, misalnya luas tanah bertambah, ya otomatis harus menyesuaikan,” tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir

Asminullah juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan keringanan hingga 30%, asalkan memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan.

Namun, Bapenda tetap melakukan verifikasi agar keringanan tidak disalahgunakan.

“Tidak mungkin seseorang mengaku miskin tapi rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami tetap survei lapangan untuk memastikan,” tegasnya.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Kawal Optimalisasi PAD

Sebagai langkah antisipasi isu miring, Bapenda Makassar gencar melakukan sosialisasi kepatuhan PBB melalui media sosial, iklan di ruang publik, hingga tatap muka bersama masyarakat.

Selain itu, wajib pajak diimbau segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda sebesar 1% per bulan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak. PBB ini sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya.