MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Makassar memfasilitasi langsung warga dalam menyampaikan aduannya terkait penetapan nilai iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL). Mereka merupakan warga di Taman Khayangan Tanjung Bunga (RW 09).

Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Kota Makassar diwakili oleh Ari Ashari Ilham (NasDem), Azwar (PKS), Rezky (Demokrat), Muliati (PPP), dan Nurul Hidayat (Golkar) menerima warga di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (27/7).
Ari Ashari Ilham menyampaikan, masyarakat mengeluhkan terkait penetapan nilai iuran BPL yang di anggap sepihak tanpa ada sosialisasi atau kordinasi dengan warga. BPL tersebut diberlakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Baca Juga : DPRD Makassar dan Kejari Perkuat Sinergi Lewat MoU Pendampingan Hukum
“Kami telah menindak lanjuti aduan warga terkait iuran BPL oleh PT GMTD, kita sudah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu,” katanya.
Aduan lainnya kata Ari, tidak adanya setoran dividen oleh PT GMTD ke Pemerintah Kota Makassar. “Dan itu di anggap merugikan pemerintah,” tuturnya.
Sekretaris Komisi B ini menambahkan, belum ada keputusan dari hasil RDP tersebut. DPRD Makassar sementara menindak lanjuti masalah tersebut sebelum mengambil tindakan.
Baca Juga : BRIDA Makassar Dorong SIGAP BRIDA: Inovasi Digital Wujudkan Tata Kelola Arsip dan Informasi
Diketahui, pemanggilan GMTD ke Kantor DPRD Makassar bukan kali pertamanya. Mereka telah menghadap berkali-kali ke DPRD Makassar.
Masalah yang diadukan warga tetap sama. Yakni terkait iuran BPL yang dibebankan kepada warga yang bermukim di cluster perumahan milik GMTD.
Iuran yang diberlakukan dinilai sepihak dan merugikan warga yang ada di perumahan tersebut. (*)

