MAKASSAR, KATABERITA.CO – Resetting pejabat di jajaran Pemkot Makassar masih bergulir. Satu pejabat eselon II nonjob.

Adalah Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Muhammad Chaidir.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan Muhammas Chaidir dinonjobkan sebagai Kepala Dinas PPKB efektif sejak 5 Juni kemarin.
“Senin kemarin nonjob,” singkat Danny Pomanto, Selasa (6/6) kemarin.
Posisi Muhammad Chaidir saat jni digantikan oleh Sekretaris Dinas PPKB Syahruddin sebagai pelaksana tugas.
Dinas PPKB Makassar masuk daftar lima besar OPD dengan kinerja terburuk yang diumumkan Dannh Pomanto pada saat Refleksi Akhir Tahun Desember 2022 lalu.
Baca Juga : Danny Pomanto Buka Liga Anak Lorong, Cari Atlet Sepak Bola Muda Berbakat
“Disamping memang banyak masalah, tidak ada progres, tidak ada laporan, dia juga kan terburuk dulu. Pernah dulu saya umumkan,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum membenarkan Muhammad Chaidir pejabat eselon II diberhentikan sementara dari jabatannya.
“SK-nya berlaku 1 Juni 2023 tapi efektifnya efektifnya Senin kemari 5 Juni 2023, karena 1-4 Juni itu tanggal merah,” bebernya.
Baca Juga : Danny Pomanto Temui Dubes Indonesia untuk Jepang Paparkan Potensi Investasi Kota Makassar
Pemberhentian sementara Muhammad Chaidir dari jabatannya, kata Akhmad Namsum tidak serta merta dilakukan tapi melalui proses yang sudah dikaji secara administrasi di BKPSDM.
“Yang bersangkutan melanggar PP 94 Tahun 2021 bahwa seorang aparatur selain mendapat izin dari istri pertama juga harus mendapat izin dari atasan. Nah kita dalam struktur pemerintah daerah atasan tertinggi kita adalah pak wali,” tuturnya.
Sehingga berdasarkan kajian dari tim konselor dan kinerja BKPSDM, perbuatan pejabat yang bersangkutan perlu ditindaklanjuti dan tidak layak dijadikan contoh karena mencoreng nama aparatur.
Baca Juga : Danny Pomanto Bakar Semangat Kontingen Kejurda Futsal Sulsel 2023
“Apalagi beliau sosok pejabat tinggi pratama. Maka untuk proses lebih lanjut diperlukan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dan kita minta ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai regulasi,” jelas Akhmad Namsum.