0%
logo header
Rabu, 19 Juli 2023 18:13

Sahruddin Said Gelar Sosper Bahas Lingkungan Hidup, Ajak Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

Sahruddin Said Gelar Sosper Bahas Lingkungan Hidup, Ajak Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jendral M Yusuf, Rabu (19/7).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jendral M Yusuf, Rabu (19/7/2023).

banner pdam

Dalam sosialisasi tersebut, legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa lingkungan selau saja menjadi masalah di Makassar. Secara khusus adalah mengenai sampah.

“Sampah itu sudah jadi masalah yang setiap hari dikeluhkan. Padahal sebagian masyarakat ji yang sering membuang sampah sembarangan,” ujarnya

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan

Ajid–sapaan akrabnya ini mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia memandang perilaku ini bisa jadi memicu Makassar tidak lagi nyaman dihuni.

“Jangan sampai TPA yang di Tamangapa makin hari makin menumpuk karena sampah. Baunya itu menyengat, kita tidak tenang,” tambahnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat untuk tidak sungkan mengadu masalah sampah. Terkhusus untuk warga kepulauan Sangkarrang.
“Begitu juga dengan masalah lain, sampaikan maki apalagi warga pulau yang saya kira masih banyak masalah yang harus diselesaikan,” tukas Ajid.

Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi menyampaikan pihaknya berulang kali mengingatkan soal dampak sampah. Hanya saja masih ada oknum yang melanggar.

“Makanya DLH itu berupaya terus menjaga lingkungan ketika ada pihak yang mengotori,” ujarnya.

Kendati begitu, ia mengatakan ada sanksi sesuai perda yang disiapkan jika ketahuan berulang kali melenggar. “Ada sanksi pidananya tapi ini bukan tindak pidana ringan,” lanjutnya.

Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif

Narasumber lainnya, Zulfikar mengatakan bahwa peran masyarakat saat ini dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak hanya buang sampah pada tempatnya namun juga soal retribusi.

“Jadi bayarki retribusi biar operasional sampah itu tetap berjalan,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain. “Sehingga kesadaran itu muncul karena dibiasakan,” tukas Zulfikar. (*)