
MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi tenaga pendidik karena masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendidikan terkait pembelajaran daring.
Sekretaris BKPSDM Makassar, Fandy Wiranto Iqbal Hafid, mengatakan kebijakan WFH yang saat ini bergulir tetap mengacu pada aturan nasional. Untuk sektor pelayanan publik dan kondisi kedaruratan, aparatur sipil negara (ASN) tetap diwajibkan berkantor.
Baca Juga : Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Pemrov Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
“WFH itu kita mengadopsi aturan dari pemerintah pusat. Khusus pelayanan dan kedaruratan, ASN tetap berkantor,” ujarnya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan yang mengatur pembelajaran daring secara menyeluruh. Karena itu, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil kebijakan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara guru dan peserta didik.
“Jangan sampai guru WFH, sementara murid belum ada kebijakan belajar dari rumah. Jadi sementara guru tetap aktif mengajar di sekolah,” jelasnya.
Baca Juga : SIMKS hingga Ukom BKN, BKPSDM Makassar: Bangun Kepemimpinan Kepsek Berintegritas
Selain itu, sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinilai tidak memungkinkan dilaksanakan secara WFH. Pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah daerah juga tetap diwajibkan hadir di kantor.
Menurutnya, kebijakan WFH merupakan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB yang ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara pemerintah daerah mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemkot Makassar, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras serta tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

