0%
logo header
Sabtu, 01 Juni 2024 08:04

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin THM W Super Club

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin THM W Super Club 

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak akan menerbitkan izin diskotek atau club malam (THM) W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris yang berlokasi di Kawasan CPI Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak akan menerbitkan izin diskotek atau club malam (THM) W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris yang berlokasi di Kawasan CPI Makassar.

“Selama saya jadi Pj Gubernur akan saya jaga tidak akan terbit untuk izin diskotek (W Super Club),” tegas Prof Zudan di hadapan jamaah Masjid 99 Kubah dalam acara Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS), Jumat (31/5) malam.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam otorisasnya saat ini hanya menerbitkan izin bar, bukan izin diskotek atau club malam.

Baca Juga : Danny Pomanto Usul Pendataan Program Makan Gratis Berbasis RT/RW ke Tim Penyusun Panduan Pembangunan Daerah Prabowo-Gibran

“W Super Club itu izinnya untuk bar, bukan untuk dansa, tari-menari atau night club. Tidak ada itu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sulsel terkhusus Makassar menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Baca Juga : Danny Pomanto Tinjau Langsung Uji Coba Jaringan Internet Starlink di Pulau Barrang Lompo

Sementara izin bar adalah kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.