0%
logo header
Jumat, 01 Desember 2023 19:19

Nunung Dasniar Gelar Sosper Bahas RTRW, Harap Pemkot Makassar Maksimal

Nunung Dasniar Gelar Sosper Bahas RTRW, Harap Pemkot Makassar Maksimal

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar Foto Bersama Peserta sosialisasikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jumat (1/12).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jumat (1/12).

banner pdam

Pada kesempatan itu, legislator Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus lebih memaksimalkan aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terlebih, kata Nunung–sapaan akrabnya, daerah yang rawan dan langganan banjir harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Utamanya wilayah yang ada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Makassar TA 2025

Nunung mengatakan tata ruang wilayah yang selama ini dibangun oleh pemerintah masih terbilang memprihatinkan yang akhirnya warga mengeluh akibat rumah dan wilayahnya terdampak banjir.

“Makanya saya selalu kritik para lurah dan camat soal kondisi tata ruang yang ada di Tamalanrea dan Biringkanaya, seperti apa solusi yang harus diberikan kepada masyarakat,” kata Nunung.

Karena itu, menurut dia rencana tata ruang kota yang selama ini dibuat umumnya lebih berorientasi pada proyek daripada pemecahan masalah yang ada dibawah.

Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Pelantikan dan Sumpah Anggota DPRD Kota Makassar Terpilih

“Selama ini memang tidak relevan dengan problema nyata yang dihadapi masyarakat. Makanya perlu ada sinergi unsur pemerintah dan masyarakat agar rencana tata ruang yang bagus bisa terwujud,” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Reza memaparkan fungsi adanya RTRW Kota Makassar. Di mana hal itu sebagai alat untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan antar wilayah dan pemanfaatan ruang.

“Di setiap wilayah atau kelurahan dan kecamatan pemerintah selalu membuat perencanaan tata ruang wilayah, itulah hasilnya dibuatkan drainase dan ruang terbuka hijau,” paparnya.

Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Hanya saja, kata Reza, ruang terbuka hijau atau RTH di setiap kecamatan itu tidak mencapai dari target sebanyak 20 persen. Secara keseluruhan di Kota Makassar saja saat ini tidak mencapai 30 persen sebagai syarat RTH.

Karena itu, Reza berharap Perda RTRW ini mesti di revisi ulang dengan menambah setiap aturan baru, sehingga proses pemanfaatan ruang kedepan bisa lebih terorganisir lagi.

“Semua persoalan yang ada seperti jumlah penduduk semakin bertambah, maka semakin tinggi aktivitas, berarti daya dukungnya harus dipikirkan. Nah, konsep tata ruang di tahun 2015 harus di revisi,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

Sementara itu, Akademisi, Babra Kamal menyampaikan bahwa Perda RTRW ini sangat penting dalam pembangunan sebuah kota, apalagi Kota Makassar yang memiliki visi Makassar menuju kota Dunia.

”Makassar cakupannya sangat banyak, mulai dari wilayah pesisir, wilayah hutan, hingga pemukiman. Kalau tidak tepat dalam pengendalian dan pemanfaatan RTRW maka bahaya untuk pembangunan kedepannya,” jelasnya.

Karena itu, Babra berharap melalui Perda RTRW ini bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang wilayah untuk pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

“Meskipun Perda ini sudah seharusnya di revisi menurut pemerintah kota, tapi ada kawasan yang masih kurang penduduknya bisa menjadi landasan aturan dalam proses pembangunan,” cetusnya. (*)