MAKASSAR, KATABERITA.CO – Rapat paripurna DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Makassar untuk periode tahun 2023-2025 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) yang berlaku di Kota Makassar.

Dalam rapat bersejarah ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muh Roem turut hadir untuk menyaksikan momen penting ini.
Keputusan untuk mengesahkan PERDA ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah Kota Makassar.
Baca Juga : Dispar Makassar Ajak Peserta ICAS 2024 Sailing Kapal Pinisi, Perkenalkan Potensi Wisata Bahari
“Kita beharap langkah ini bisa membuka pintu bagi perkembangan dan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Makassar,” kata Muh Roem usai pengeasahan Perda RIPAR, Kamis (19/10).
Kata Roem, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ini adalah tonggak penting dalam upaya untuk meningkatkan potensi pariwisata kota.
Dengan perda ini diharapkan regulasi yang lebih komprehensif akan membantu mengarahkan investasi dan pengembangan pariwisata sehingga Makassar dapat menjadi tujuan wisata unggulan di Indonesia.
Baca Juga : Dispar Ajak Masyarakat Ramaikan MTF Market, Nikmati Aneka Kuliner Lezat!
“Ini adalah bukti komitmen kuat dari Pemkot Makassar dan DPRD dalam memajukan sektor pariwisata dan menciptakan peluang ekonomi baru di Kota Makassar,” tutupnya.

