0%
logo header
Minggu, 05 Desember 2021 16:07

Delapan Pasangan Mesum di Makassar Terjaring Operasi Yustisi, Ada Pelajar Hingga Wanita Panggilan

Delapan pasangan mesum di Makassar terjaring Operasi yustisi || ilustrasi ist
Delapan pasangan mesum di Makassar terjaring Operasi yustisi || ilustrasi ist

Delapan pasangan bukan suami istri terjaring Operasi Yustisi Tim Kumal gabungan Dinas Sosial, Satpol PP, dan Polrestabes Makassar, Sabtu (4/12) malam kemarin. Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Delapan pasangan bukan suami istri terjaring Operasi Yustisi Tim Kumal gabungan Dinas Sosial, Satpol PP, dan Polrestabes Makassar, Sabtu (4/12) malam kemarin.

banner pdam

Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Penertiban dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Muhyiddin didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Eldi Indra Malka dan Kepala Seksi Rehabilitasi Suhartiny.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Matangkan Persiapan Jelang Penilaian SMEP Tingkat Provinsi

Muhyiddin mengatakan di lokasi pertama tepatnya salah satu hotel di Jalan AP Pettarani tim berhasil menjaring empat pasangan yang tidak mampu menunjukkan bukti sah suami istri.

Sedangkan di lokasi kedua tepatnya di salah satu pondok elit di Jalan Boulevard, tim kembali menjaring empat pasangan bukan suami istri.

Mereka kemudian diamankan dan di bawah ke Posko Terpadu Dinas Sosial Makassar untuk dilakukan assesemen mendalam.

Baca Juga : Dinsos Makassar Cari Pekerja Sosial, Bersedia Rawat dan Asuh Anak Jalanan Hingga Lansia Terlantar

“Dari hasil assesmen delapan pasangan, salah satunya berprofesi sebagai wanita panggilan (BO) berinisial MR 29 tahun,” kata Muhyiddin, Minggu (5/12).

Selain MR, lanjut Muhyiddin, dari delapan pasangan bukan suami istri ada juga gadis berumur 19 tahun dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif.

“Selebihnya umur dewasa, rata-rata di atas 20 tahun,” ujar dia.

Baca Juga : Dinsos Amankan Dua Anak Jalanan, Bawa ke RPTC Beri Bimbingan Mental Hingga Rohani

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Eldi Indra Malka menyampaikan khusus MR akan di bawah ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

“Sedangkan untuk pasangan lain kami minta untuk menghubungi keluarganya masing-masing dan mengisi surat pernyataan,” papar dia.