MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menyasar sejumlah sekolah baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Itu, upaya mencegah penularan Covid-19.

Kepala Pelakasana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat ini Kota Makassar berstatus PPKM level 1.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2,” beber Achmad Hendra Hakamuddin, Senin (11/7)
Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar Masyarakat
Pemberlakuan PPKM ini, kata Hendra–sapaan akrabnya, perlu ada perhatian kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini, kita harus tetap waspada, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protocol kesehatan yang ketat khususnya memakai masker di ruang publik,” ungkapnya.
Baca Juga : Camat Tamalate Angkat Bicara Soal Sosialisasi Narkoba: Miskomunikasi dengan MAKI
Untuk itu, Hendra berharap, pemberlakuan PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat bisa bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Muhammad Ilham Idris mengatakan penyemprotan disinfektan sebagai upaya Pemkot Makassar untuk mengurangi potensi penularan dan penanganan Covid-19 jelang pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
“Penyemprotan desinfektan ini tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2022/2023 di Kota Makassar,” kata Ilham.
Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci
Penyemprotan desinfektan dilakukan oleh personel TRC BPBD Kota Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya. Salah satu bangunan sekolah yakni SMP Negeri 4 Makassar.
“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protocol kesehatan untuk proses PTM nantinya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022. (*)

