MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kabid Koordinasi dan Pengawasan Reza Nugraha dan Kepala UPT PBB Indirwan Dermayasair turun langsung melakukan penindakan, Selasa (30/5).
Ada sepuluh titik yang menjadi sasaran punishment dengan memasang spanduk bertuliskan peringatan bahwa bangunan tersebut menunggak bayar PBB.
Baca Juga : Pacu PAD Lewat Akselerasi Digitalisasi, Munafri Minta Habit Transaksi Digital Dimulai Dari Pegawai Pemkot
“Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” tegas Reza Nugraha.
Kata Reza, wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran pertama hingga ketiga untuk membayar tunggakan pajak.
Namun belum melakukan pembayaran tunggakan sehingga tim penindakan dari Bapenda Makassar memberikan sanksi melalui pemasangan spanduk/stiker peringatan dan dimuat di media sosial.
Baca Juga : Kepala Distaru Makassar Hadiri Tax Award 2025, Dukung Optimalisasi Kepatuhan Pajak Daerah
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018,” ujarnya.
Langkah ini juga merupakan tindaklanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya.

