MAKASSAR, KATABERITA.CO – Master Recover Kecamatan Rappocini, Syahruddin mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Rappocini untuk mematuhi edaran PPKM Level II.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/476/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 disebutkan bahwa aktivitas usaha hanya sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Namun fakta di lapangan, kata Syahruddin, masih banyak didapati pelaku usaha yang beroperasi melewati jam operasional. Hal itu berdasarkan hasil temuan Satgas Raika BKO Kecamatan Rappocini.
Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Peringatan Maulid dengan Warga Jipang
“Kita imbau para pelaku usaha untuk menaati edaran PPKM yang telah ditetapkan. Jangan lagi ada yang beroperasi di luar jam operasional,” kata Sayhruddin, Rabu (22/9).
Untuk meminimalisir pelaku usaha nakal, Satgas Raika BKO Kecamatan Rappocini intens melakukan patroli di semua titik rawan adanya perkumpulan. Seperti cafe dan warung kopi.
“Tiap malam tim turun untuk memantau aktivitas pelaku usaha. Tapi kita bergerak secara humanis, mengedukasi pengunjung dan pelaku usaha untuk tetap taat protokol kesehatan,” ungkap dia.