MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menganggap luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar masih sangat minim atau kurang dari yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan Fasruddin Rusli dalam Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (29/3).
Acil–sapaan akrabnya mengatakan saat ini RTH di Kota Makassar masih disekitar angka 10 persen yang dipersyaratkan 30 persen dari keseluruhan luas Kota Makassar.
“Karena itu kita mendorong pemerintah untuk melakukan pemenuhan 30 persen itu lewat sejumlah program dari dinas terkait soal ruang terbuka hijau dan pemanfaatan lahan yang ada di Kota Makassar,” ujar Legislator dari Fraksi PPP ini.
Sementara itu, Akademisi Unismuh, Zulkifli Nurdin menyampaikan ruang terbuka hijau yang penyediaan dan pemeliharaannya merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
“Saat ini ruang terbuka hijau kita masih mencapai sekitar diangka 10 persen, sementara syarat pemenuhan agar ruang terbuka hijau kita bisa dikatakan mencapai 30 persen,” tukas Zulkifli.
Baca Juga : Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Fatmawati Rusdi Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Hanya saja, dirinya menilai ketersediaan RTH di Kota Makassar cukup sulit. Karena sekarang tidak ada lahan yang benar-benar besar untuk mengakomodir ketersediaan RTH, sehingga perlu pemanfaatan segala ruang.
Senada hal tersebut, Fajar Baharuddin mengatakan ruang terbuka hijau di Kota Makassar sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Sebagai contoh beberapa daerah di Jawa itu sangat banyak lahan dan kawasan yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau seperti pembangunan taman kota, taman olahraga dan lainnya,” jelasnya. (*)