MAKASSAR, KATABERITA.CO – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman tetap melanjutkan pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tahun ini.

Meski begitu, sistem pemberian honor kepada TGUPP mengalami perubahan. Mereka tidak lagi memiliki gaji tetap, melainkan diberi honor berdasarkan kinerja sesuai dengan standar satuan harga (SSH).
“Rencananya mereka diberi honor berdasarkan kehadiran pada subjek bahasan yang dihadiri,” singkat Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Selasa (4/1).
Baca Juga : Sulsel Segel 6 Tempat Hiburan Malam Ilegal, 1 Hotel di Makassar Kena Teguran
Perubahan sistem penggajian ini, kata Andi Darmawan Bintang merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk besaran honornya, berdasarkan SSH yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur.
“Jadi untuk honornya itu sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga, menurut latar belakang pendidikan yang berlaku untuk semua, baik TGUPP maupun tenaga ahli. Perubahan sistem penggajian ini juga merupakan tindaklanjut rekomendasi BPK RI,” ujar dia.
Diketahui, TGUPP bertugas mendampingi dan melaksanakan visi misi kerja selama masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga : Makna Trisuci Waisak, Pemprov Sulsel Ajak Wujudkan Toleransi dan Persatuan
Mereka direkrut sesuai dengan keahlian masing-masing. Seperti pemerintahan, pertanian, kehutanan, gizi masyarakat dan lainnya. Meski begitu, nama-nama yang masuk dalam TGUPP masih dalam tahap penyusunan.