0%
logo header
Selasa, 30 November 2021 19:53

Perumda Pasar Makassar Raya Segel Tujuh Kios di Pasar Sambung Jawa

Perumda Pasar Makassar Raya menyegel sejumlah kios di Pasar Sambung Jawa || ist
Perumda Pasar Makassar Raya menyegel sejumlah kios di Pasar Sambung Jawa || ist

Perumda Pasar Makassar Raya menyegel tujuh kios di Pasar Sambung Jawa, Kecamatan Mariso. Itu dilakukan karena pemilik kios tidak melaksanakan kewajibannya.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perumda Pasar Makassar Raya menyegel tujuh kios di Pasar Sambung Jawa, Kecamatan Mariso, Selasa (30/11).

banner pdam

Kepala Unit Pasar Sambung Jawa, Muh Yusran berdalih penyegelan dilakukan lantaran pemilik kios tidak melaksanakan kewajibannya usai diberi teguran hingga tiga kali.

“Untuk sementara ada tujuh kios yang kita segel, selebihnya kami tetap memberikan toleransi siapa tahu mereka mau melaksanakan kewajibannya,” kata Muh Yusran.

Baca Juga : Danny Puji Kinerja Direksi RPH dan PDAM, Perusda Lain Nihil Progres

Selain itu, kata Yusran, ada beberapa kios yang memang sudah lama tidak beroperasi. Namu tidak jelas keberadaan pemiliknya.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah beberapa kali melayangkan teguran namun tak ada tanggapan.

“Dari kios yang segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Beberapa kali kami surati tapi tidak ada tanggapan, jadi kami segel,” ujar dia.

Baca Juga : Disdag Revitalisasi Tiga Pasar Tradisional, Habiskan Anggaran Belasan Miliar

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul mengatakan penyegelan ini merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pedagang atau pemilik kios yang tidak melaksanakan kewajibannya akan diberikan surat teguran.

“Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan maka akan kami segel. Selanjutnya, jika sepuluh hari tidak melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita,” papar Jaenul.

Baca Juga : Belum Memuaskan, Danny Beri Waktu Tiga Bulan Direksi PD Parkir dan Pasar Perbaiki Kinerja

Dia pun mengimbau kepada seluruh pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya. Pihaknya bahkan memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk menyicil sewa kios jika belum mampu membayar lunas.

“Kami imbau kepada pedagang yang merasa punya tempat dalam pasar untuk menyelesaikan kewajibannya. Kalau pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat dicicil sesuai kemampuan,” imbau dia.