MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kementrian Perdagangan melalui Balai Pengawasan Tata Niaga (BPTN) Makassar terus mengantisipasi adanya indikasi permainan harga minyak goreng di pasar tradisional.
Pasalnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang efektif berlaku 1 Februari.
Dalam aturan tersebut ditetapkan harga minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan curah Rp11.500 per liter.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Gelar Coffee Morning Bahasa Masalah Minyak Goreng
Untuk memastikan tidak ada permainan harga di pasar tradisional, BPTN Makassar telah melakukan pertemuan dengan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Rabu (2/2) kemarin.
“Tim ini mendiskusikan dengan pihak Perumda Pasar untuk melakukan monitoring ketersediaan, distribusi, dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional,” kata Ketua Tim Tata Niaga Barang BPTN Makassar, Hendiyansyah.
Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan satu harga ini untuk menelusuri dan mencari adanya indikasi permainan di mata rantai distribusi.
Baca Juga : Danny Ingin Masyarakat Konsumsi Makanan Rebus Pagi Hingga Malam Tiap Pekan
“Kita akan buktikan sampai di mana ditemukan indikasi adanya permainan. Nanti kita akan melakukan suatu upaya yang berujung pada ketersediaan menjadi stabil agar masyarakat dapat memperoleh kembali harga normal,” tutur dia.
Hendiyansyah juga berharap melalui pertemuan ini, ada formulasi bersama untuk memutus mata rantai yang menghambat distribusi minyak goreng sampai di pasaran.
Sementara, Syamsul Bahri salah satu Direksi Perumda Pasar Makassar Raya menyambut baik kedatangan dari Tim Tata Niaga Barang BPTN Makassar.
Baca Juga : Cara Danny Meriahkan Festival Rebus Makassar, Gowes dan Beli Pangan Sendiri di Pasar
“Kita akan melakukan sinergi pemantauan, pengamatan terhadap pendistribusian dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional,” ungkap dia.