0%
logo header
Jumat, 11 April 2025 07:28

Perumda Parkir Tindak Tegas Jukir Liar, Pungut Tarif Rp10 Ribu di Depan RM Hongkong

Perumda Parkir Tindak Tegas Jukir Liar, Pungut Tarif Rp10 Ribu di Depan RM Hongkong

Perumda Parkir Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan demi menciptakan sistem parkir yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perumda Parkir Makassar Raya kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

banner pdam

Kali ini, Tim Reaksi Cepat (TRC) menindak seorang juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif parkir tak sesuai ketentuan di depan Rumah Makan (RM) Hongkong, Jalan Timor, Kamis (10/4).

Koordinator Kecamatan Wajo, Hamzah memimpin langsung penindakan setelah menerima laporan dari warga.

Baca Juga : ARA Mundur dari Ketua Demokrat Makassar

Jukir tersebut kedapatan meminta tarif parkir hingga Rp10 ribu kepada pengunjung RM Hongkong jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Perumda Parkir Makassar.

Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tim kami langsung turun ke lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran. Jukir tersebut tidak memiliki izin resmi dan terbukti memungut tarif yang tidak sesuai aturan,” kata Asrul.

Baca Juga : Tindak Cepat Aduan, Perumda Parkir Makassar Turunkan Tim Reaksi ke Wajo

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi catatan serius sekaligus peringatan keras bagi seluruh juru parkir di Kota Makassar.

“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini. Masyarakat tidak boleh dirugikan, dan para jukir harus bekerja sesuai regulasi. Kami juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan hal serupa,” tegasnya.

Perumda Parkir Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan demi menciptakan sistem parkir yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.