MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perumda Parkir Makassar Raya kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, Tim Reaksi Cepat (TRC) menindak seorang juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif parkir tak sesuai ketentuan di depan Rumah Makan (RM) Hongkong, Jalan Timor, Kamis (10/4).
Koordinator Kecamatan Wajo, Hamzah memimpin langsung penindakan setelah menerima laporan dari warga.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Jukir Bandel, Sita ID Card dan Rompi Resmi
Jukir tersebut kedapatan meminta tarif parkir hingga Rp10 ribu kepada pengunjung RM Hongkong jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Perumda Parkir Makassar.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tim kami langsung turun ke lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran. Jukir tersebut tidak memiliki izin resmi dan terbukti memungut tarif yang tidak sesuai aturan,” kata Asrul.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Gratiskan Parkiran Nobar Timnas U-23 di Kawasan Losari, Ini Lokasinya!
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi catatan serius sekaligus peringatan keras bagi seluruh juru parkir di Kota Makassar.
“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini. Masyarakat tidak boleh dirugikan, dan para jukir harus bekerja sesuai regulasi. Kami juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan hal serupa,” tegasnya.
Perumda Parkir Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan demi menciptakan sistem parkir yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.