MAKASSAR. KATABERITA.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menindak tegas juru parkir (jukir) resmi yang tidak mematuhi aturan dengan menyita ID Card dan rompi yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Penyitaan dilakukan langsung Tim Reaksi Cepat (TRC) di Jalan Andi Djemma, Senin, (14/4).
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil setelah menerima laporan dari kolektor penagihan yang menyebutkan jukir tersebut tidak pernah memenuhi target setoran yang telah disepakati.
Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati Ranperda Perhubungan, Makassar Perkuat Tata Kelola Mobilitas Perkotaan
Setelah TRC bergerak cepat dan mendatangi lokasi tempat jukir bertugas, pihaknya langsung menarik seluruh atribut resmi.
Mulai dari rompi hingga ID card yang menjadi bukti legalitas kerja jukir tersebut.
“Tim kami langsung turun begitu menerima laporan. Setelah dicek, jukir ini terbukti melanggar aturan. Maka, kami cabut hak operasionalnya,” kata Asrul.
Baca Juga : Penataan Kawasan Benteng Rotterdam, Pemkot Bakal Relokasi Pedagang Kelapa Muda ke Pasar Baru
Asrul menegaskan pencabutan atribut resmi menandai bahwa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari Perumda Parkir.
Jika masih ditemukan menjalankan aktivitas parkir, maka akan dikenai sanksi lebih berat, termasuk proses hukum.
“Kalau dia tetap bekerja sebagai jukir tanpa legalitas, maka itu termasuk pelanggaran dan akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Instruksikan Camat dan Lurah Aktifkan Poskamling Pascamaraknya Geng Motor di Makassar
Perumda Parkir juga mengimbau seluruh jukir resmi untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan tanggung jawab yang telah menjadi komitmen awal.
Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban, profesionalisme, dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan parkir di Kota Makassar. (Jie_e)

