MAKASSAR. KATABERITA.CO – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menindak tegas juru parkir (jukir) resmi yang tidak mematuhi aturan dengan menyita ID Card dan rompi yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Penyitaan dilakukan langsung Tim Reaksi Cepat (TRC) di Jalan Andi Djemma, Senin, (14/4).
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil setelah menerima laporan dari kolektor penagihan yang menyebutkan jukir tersebut tidak pernah memenuhi target setoran yang telah disepakati.
Baca Juga : Munafri: Kritik Ombudsman Penting untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
Setelah TRC bergerak cepat dan mendatangi lokasi tempat jukir bertugas, pihaknya langsung menarik seluruh atribut resmi.
Mulai dari rompi hingga ID card yang menjadi bukti legalitas kerja jukir tersebut.
“Tim kami langsung turun begitu menerima laporan. Setelah dicek, jukir ini terbukti melanggar aturan. Maka, kami cabut hak operasionalnya,” kata Asrul.
Baca Juga : Munafri Tegaskan Seleksi Sekda Makassar Tanpa Titipan: Andalkan Diri Sendiri
Asrul menegaskan pencabutan atribut resmi menandai bahwa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari Perumda Parkir.
Jika masih ditemukan menjalankan aktivitas parkir, maka akan dikenai sanksi lebih berat, termasuk proses hukum.
“Kalau dia tetap bekerja sebagai jukir tanpa legalitas, maka itu termasuk pelanggaran dan akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Ombudsman ke Appi: Makassar Masuk Zona Hijau, Tapi Masih Ada PR
Perumda Parkir juga mengimbau seluruh jukir resmi untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan tanggung jawab yang telah menjadi komitmen awal.
Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban, profesionalisme, dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan parkir di Kota Makassar. (Jie_e)