MAKASSAR. KATABERITA.CO — Perumda Parkir Makassar memperkuat komitmennya menjaga ketertiban pelayanan parkir dengan menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) usai menerima aduan masyarakat terkait pungutan liar di wilayah Kecamatan Wajo, khususnya di Pasar Sentral dan Pasar Bacan.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa praktik pungutan parkir di luar ketentuan tidak akan ditoleransi. Ia menyebutkan setiap laporan dari masyarakat akan langsung direspons cepat untuk menjaga kepercayaan publik.
“Begitu ada laporan, kami langsung kirim TRC ke lokasi untuk memastikan bahwa tarif parkir yang berlaku sesuai aturan, dan masyarakat tidak dibebani biaya yang tidak semestinya,” ujar ARA, Senin (28/4/2025).
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Catat Laba dan Dividen Tertinggi
Ia juga mengingatkan seluruh juru parkir (jukir) resmi untuk patuh pada ketentuan tarif. Bagi yang melanggar, sanksi tegas menanti, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja.
“Seluruh jukir resmi sudah kami edukasi. Kalau masih ada yang melanggar, kami langsung ambil tindakan tegas,” tambahnya.
Selain itu, Perumda Parkir Makassar membuka layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal resmi seperti Instagram, TikTok, dan Call Centre/WhatsApp di nomor 081142668899, guna memastikan layanan parkir tetap aman, nyaman, dan transparan bagi semua warga. (Jie_e)

