0%
logo header
Rabu, 01 September 2021 08:15

Pemkot Makassar Beri Relaksasi Pajak Khusus PBB 30%

Target pendapatan sebelas jenis pajak ditarget Rp1,63 triliun
Target pendapatan sebelas jenis pajak ditarget Rp1,63 triliun

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memberikan relaksasi pajak khusus PBB P2 kepada masyarakat dan pelaku usaha sebesar 30%. Kebijakan ini mulai berlaku 1 September hingga 29 September 2021

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan relaksasi pajak atau pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 30% di tengah pandemi Covid-19.

banner pdam

Pengurangan pembayaran PBB P2 ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum. Syaratnya masyarakat dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberian Relaksasi PBB P2 dalam Wilayah Kota Makassar Akibat Bencana Non Alam Penularan Covid-19 Tahun 2021.

Baca Juga : Temui Tokoh Masyarakat Sero, Danny Pomanto Paparkan Potensi Gowa

“Pemberian relaksasi PBB P2 berlaku hingga 29 September 2021,” kata Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (1/9).

Danny mengatakan pemberian relaksasi pajak ini sebagai langkah pemulihan ekonomi secara total di Kota Makassar. Sekaligus juga mempercepat program vaksinasi.

Relaksasi pajak ini pun diharap bisa menjadi pemantik agar masyarakat mau disuntik vaksin Covid-19. Apalagi sejumlah tempat usaha telah mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat untuk berkunjung.

Baca Juga : Legislator PPP Peraih Suara Tertinggi Kedua di Gowa Siap Menangkan Danny-Azhar di Pilgub Sulsel

“Ini hubungan adaptasi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi,” singkat Danny.