MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan relaksasi pajak atau pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 30% di tengah pandemi Covid-19.

Pengurangan pembayaran PBB P2 ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum. Syaratnya masyarakat dan pegawai sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberian Relaksasi PBB P2 dalam Wilayah Kota Makassar Akibat Bencana Non Alam Penularan Covid-19 Tahun 2021.
Baca Juga : Komitmen Wujudkan Program Dekarbonisasi di Makassar, Danny Pomanto Kunjungi Nippon Koei Jepang
“Pemberian relaksasi PBB P2 berlaku hingga 29 September 2021,” kata Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (1/9).
Danny mengatakan pemberian relaksasi pajak ini sebagai langkah pemulihan ekonomi secara total di Kota Makassar. Sekaligus juga mempercepat program vaksinasi.
Relaksasi pajak ini pun diharap bisa menjadi pemantik agar masyarakat mau disuntik vaksin Covid-19. Apalagi sejumlah tempat usaha telah mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat untuk berkunjung.
“Ini hubungan adaptasi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi,” singkat Danny.