MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pegawai Non-ASN di Kota Makassar akan menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah melakukan penandatangan kerjasama dengan Kepala Cabang BPJSTK Kota Makassa, Hendrayanto, Selasa (16/11).
Kerjasama itu terkait kepesertaan BPJSTK bagi pegawai Non-ASN. Seperti, marbut, pemandi jenazah, hingga guru mengaji yang ada di Kota Makassar.
Baca Juga : Komisi Nasional Disabilitas: Makassar Berpotensi Jadi Kota Representatif Pendidikan Inklusif
Berdasarkan data sementara, saat ini ada 4.000 peserta yang masuk dalam pendataan otomatis. Mereka akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM dari BPJSTK.
Danny mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap pegawai Non-ASN. Khususnya mereka yang bekerja untuk keagaaman.
“Jadi, saya konsen untuk melindungi mereka. Makanya kerjasama ini kita lakukan karena saya ingin para pekerja keagaaman bisa tercover BPJSTK,” kata Danny.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Kerjasama ini juga sekaitan dengan program Pemkot Makassar yakni ‘PARAIKATTE’. Satu PNS menanggung satu pekeja rentan. Program ini sebagai bentuk kepedulian PNS terhadap tenaga kerja yang ada disekitarnya.
“Satu PNS menanggung satu pekerja rentan disekitarannya. Karena kalau bukan kita yang peduli terhadap sesama, siapa lagi?,” papar dia.
Sementara, Kepala Cabang BPJSTK Kota Makassar, Hendrayanto menjelaskan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Tinjau Program Sabtu Bersih, Fokus Normalisasi Drainase Cegah Banjir
“Program kerjasama ini, satu PNS menanggung satu pekerja yang ada disekitarnya. Bisa juga lebih dari satu,” papar dia.