0%
logo header
Kamis, 02 September 2021 10:15

KPU Makassar Temukan Ratusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Ilustrasi
Ilustrasi

KPU Kota Makassar mencatat data pemilih berlekanjutan sepanjang Agustus 2021 sebanyak 912.303 orang. Rinciannya, 441.900 pemilih laki-laki, dan 470.403 daftar pemilih perempuan. 207 data pemilih tidak memenuhi syarat dan 73 data pemilih baru dari 912.437 data pemilih periode Juli 2021.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menemukan ada ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

banner pdam

Temuan itu setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Agustus 2021.

Hasil rekapitulasi KPU Kota Makassar mencatat data pemilih berlekanjutan sepanjang Agustus 2021 sebanyak 912.303 orang.

Baca Juga : Tinjau Gudang Logistik KPU, Pjs Wali Kota Makassar Pastikan Keamanan Pilkada

Rinciannya, 441.900 data pemilih laki-laki, dan 470.403 data pemilih perempuan.

Jika dibandingkan dengan periode Juli 2021, data pemilih berkelanjutan di Kota Makassar mengalami penurunan.

Dari 912.437 pemilih di bulan Juli, ditemukan 207 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). 94 laki-laki dan 103 perempuan.

Baca Juga : KPU dan Kesbangpol Makassar Rancang Strategi Penyusunan DPTb

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Agustus kita mencatat 73 pemilih baru. Rinciannya, 46 laki-laki dan 27 perempuan,” ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, Kamis (2/9).

KPU Kota Makassar melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor:132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Surat itu perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.

Baca Juga : KPU Makassar Apresiasi Camat Rappocini, Beri Fasilitas PPK Sukseskan Pilkada 2024

“Jadi KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan perundang-undangan,” papar dia.