MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar Nursaidah Sirajuddin optimis Kawasan Tanpa Rokok di Makassar bisa mencapai angka 85%.
Optimisme itu dengan harapan terlibatnya berbagai sektor dalam pengawasan di tujuh tatanan telah diatur Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang KTR.
Adapun tujuh tatanan KTR yang diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 tahun 2013, yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan
“Intinya kolaborasi diperkuat, optimis capai angka 85 persen,” ujar dr Ida sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin, Senin (8/7)
“Tentunya ini akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama berkolaborasi menjadikan makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok,” tuturnya.
Implementasi perda memang harus dikawal dengan baik atas penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar, karena belum optimal.
Baca Juga : Dinkes Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis di F8 Makassar
Pasalnya tingkat kepatuhan masyarakat atas aturan tersebut masih rendah, dengan tingkat pelanggaran terbanyak tidak adanya tanda KTR mencapai sekutar 77,9%.
“Untuk itu, kita juga tetap masif lakukan sidak KTR dengan kolaborasi berbagai sektor,” ucapnya.