0%
logo header
Kamis, 21 Agustus 2025 18:53

Jaga Kredibilitas Perusahaan, Manajemen PDAM Makassar Respons Tudingan Lewat Jalur Hukum

Jaga Kredibilitas Perusahaan, Manajemen PDAM Makassar Respons Tudingan Lewat Jalur Hukum

PDAM Makassar merespons tudingan dengan menempuh jalur hukum sekaitan dengan informasi palsu atau hoax yang beredar di media sosial. Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas perusahaan serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar merespons tudingan dengan menempuh jalur hukum.

banner pdam

Itu, mengenai informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial dan merugikan citra perusahaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas perusahaan serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Baca Juga : Siaga El Nino, PDAM Makassar Percepat Sumber Alternatif hingga Distribusi Darurat

Dalam laporannya di Polrestabes Makassar pada 21 Agustus 2025, PDAM Makassar melaporkan oknum berinisial ‘UH’ karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Hari ini kami akan melaporkan UH, karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” Kepala Bagian Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, Kamis (21/8).

Selain UH, pihaknya juga melaporkan dua staf PDAM Makassar disebut turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga : Perbaikan Pipa Selesai, PDAM Makassar Mulai Pulihkan Distribusi Air

Mereka terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di whatsApp publik.

Foto itu kemudian ditambahi komentar dengan narasi provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”.

Sehingga Kabag Humas PDAM Makassar Fazad Azizah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga : PDAM Makassar Perkuat Tata Kelola lewat Pelatihan Risiko dan Audit

“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” tambah Fazad Azizah.

Menurutnya, tindakan tegas seperti ini perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM.

Baca Juga : PDAM Makassar Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Proyek PSEL di Tamangapa

Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosial media itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan”ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid.

Baca Juga : PDAM Makassar Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Proyek PSEL di Tamangapa

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.

Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Adiarsa, menambahkan jika pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor.

“Setelah kami cocokkan nomor whatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara UH. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.

Baca Juga : PDAM Makassar Siapkan Pasokan Air Bersih untuk Proyek PSEL di Tamangapa

Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi.

“PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

“Kami sudah menyiapkan berkas dan bukti percakapan. Setelah laporan resmi diterima, kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutu Adiarsa.