MAKASSAR, KATABERITA.CO – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar Sulawesi Selatan ditutup sementara.

Penutupan sementara itu untuk menghormati umat muslim yang tengah memperingati Hari Raya IdulAdha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.
“Penutupan THM dalam rangka IdulAdha berdasarkan Surat Edaran yaitu 9, 10, dan 11 Juli,” tegas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Moh Roem, Sabtu (9/7).
Baca Juga : Penutupan Usaha Hiburan Malam Disorot, Komisi A Minta Pemerintah Ambil Tindakan Terukur
Untuk memastikan tidak ada THM yang beraktivitas, maka Dispar Makassar menurunkan tim untuk melakukan pengawasan.
“Tim terpadu siap mengawal surat edaran wali kota,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zaenal Ibrahim menegaskan mulai malam ini tidak lagi ada THM yang beraktivitas.
Baca Juga : Sulsel Segel 6 Tempat Hiburan Malam Ilegal, 1 Hotel di Makassar Kena Teguran
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 tentang Perpanjangan PPKM di Kota Makassar yang diterbitkan 5 Juli.
“Khusus untuk kegiatan usaha THM terhitung mulai Sabtu 9 Juli sampai Senin 11 Juli 2022 ditutup, dan dapat dibuka kembali 12 Juli,” ujar Zainal.
Tempat hiburan yang dimaksud yakni pijat refleksi, karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, dan live musik.

