MAKASSAR, KATABERITA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran baru.
Surat edaran itu tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Edaran Nomor 24 Tahun 2021, yang diterbitkan 22 Oktober lalu itu merupakan perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021. Surat edaran lama diterbitkan pada 22 September.
Baca Juga : Kementrian PAN-RB Keluarkan Hasil SPBE Pemda, Kota Makassar Terbaik di Sulsel
Berdasarkan edaran tersebut, penerapan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor sudah dibolehkan dengan memprioritaskan pegawai yang sudah disuntik vaksin Covid-19.
Khusus wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level IV kapasitas maksimal 25% dan Level III 50%.
Sementara wilayah zona hijau, kuning dan oranye yang menerapkan PPKM Level I dan II kapasitas WFO maksimal 50%, dan zona merah 25%.
Baca Juga : Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB
“Itu khusus untuk layanan pemerintahan sektor non-esensial,” singkat Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, dalam edarannya.
Sedangkan untuk sektor esensial, WFO maksimal 50% untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level IV dan 100% Level III.
Sementara sektor kritikal, 100% pegawai boleh kerja dari kantor untuk daerah yang menerapkan PPKM Level IV.
Baca Juga : PPKM Makassar Naik Level Tiga Jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah
“Edaran Nomor 23 Tahun 2021 itu tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang sekarang,” tutur dia.