MAKASSAR, KATABERITA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran baru.
Surat edaran itu tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Edaran Nomor 24 Tahun 2021, yang diterbitkan 22 Oktober lalu itu merupakan perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021. Surat edaran lama diterbitkan pada 22 September.
Baca Juga : Mentri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’
Berdasarkan edaran tersebut, penerapan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor sudah dibolehkan dengan memprioritaskan pegawai yang sudah disuntik vaksin Covid-19.
Khusus wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level IV kapasitas maksimal 25% dan Level III 50%.
Sementara wilayah zona hijau, kuning dan oranye yang menerapkan PPKM Level I dan II kapasitas WFO maksimal 50%, dan zona merah 25%.
Baca Juga : Kementrian PAN-RB Keluarkan Hasil SPBE Pemda, Kota Makassar Terbaik di Sulsel
“Itu khusus untuk layanan pemerintahan sektor non-esensial,” singkat Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, dalam edarannya.
Sedangkan untuk sektor esensial, WFO maksimal 50% untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level IV dan 100% Level III.
Sementara sektor kritikal, 100% pegawai boleh kerja dari kantor untuk daerah yang menerapkan PPKM Level IV.
Baca Juga : Pemkot Makassar Target SDN 1 Bawakaraeng Masuk 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB
“Edaran Nomor 23 Tahun 2021 itu tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran yang sekarang,” tutur dia.