MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar kembali diperpanjang hingga 9 Mei mendatang.
Hanya saja, status Kota Makassar Naik dari level dua ke level tiga. Kebijakan itu berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 25 April lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Nursaidah Sirajuddin tidak menampik status tersebut. Hanya saja, dia mengklaim ada diskomunikasi antara pemerintah kota dan pusat.
Kata Nursaidah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sementara mengkomunikasikan kenaikan level PPKM pemerintah kota dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab menurut dia, secara data Kota Makassar seharusnya masih berada di level dua. Sebab capaian vaksinasi Covid-19 khusus lansia sudah mencapai 60%.
“Jadi dimana alasan kita level tiga. Ternyata setelah kami telusuri mereka menganggap dosis dua Makassar baru 45%, saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua,” kata Ida, Rabu (27/4).
Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan
Karena adanya diskomunikasi, dr Ida berharap pihak Kesbangpol yang mewakili Pemkot Makassar bisa mengklarifikasi di pusat.
“Tapi Kemenkes juga tidak bisa melakukan apa-apa karena statement itu berlaku nasional, makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat,” tutupnya.