MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar.
Uji konsekuensi informasi diadakan di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12).
Uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup pemerintah kota guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.
Baca Juga : Plt Kepala Diskominfo Jadi Narasumber Sosialisasi Program Magang di Unhas
Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.
Menurut Isnaniah, PPID memiliki peran cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.
“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutur Isnaniah atau akrab disapa Innang.
Baca Juga : Dinas Kominfo Bontang Berguru Strategi Branding Kota ke Diskominfo Makassar
Uji konsekuensi informasi ini juga menghadirkan narasumber. Diantaranya, Muliadi Mau Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Hasanuddin dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulsel Periode 2019-2023 Haerul Mannan.
Pada kesempatan tersebut, Narasumber Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik
Dalam uji konsekuensi tersebut pula, peserta dan narasumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.