
MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Penunjukannya melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 800.05/06/S.Kep/DPMPTSP/I/2022.
Baca Juga : Makassar Buka Ruang Kolaborasi Investasi bagi 23 Kabupaten/Kota di Sulsel Lewat IGS 2026
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan tugas PPID adalah mengelola dan memberikan informasi publik. Juga berperan dalam melakukan klarifikasi jika dibutuhkan.
“Selain itu, PPID juga bertanggung jawab dalam mengelola media informasi DPMPTSP seperti website dan media sosial,” ucap Helmy, Jumat (30/8).
Pada 2024, PPID Pembantu Dinas PMPTSP Kota Makassar telah melayani permintaan informasi publik, baik dari institusi pemerintah, swasta, maupun perorangan.
Baca Juga : 20 Pelaku Usaha Ambil Bagian di Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Unggulan Makassar ke Investor Global
Hal ini menunjukkan bahwa PPID telah
berhasil memberikan layanan yang baik dan memenuhi kebutuhan informasi publik masyarakat.

