MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD), di Hotel Melia, Kamis (11/12).

FGD tersebut membahas substansi krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.
Fokusnya adalah sinkronisasi dan penegasan batas administratif wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Muskot IKASI Makassar Tetapkan Muh Fuad Aziz sebagai Ketua Periode 2025–2029
Kepala Distaru Makassar Muhammad Fuad Azis mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan batas wilayah yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta disepakati oleh kedua daerah.
“Selain itu juga, pembahasan juga diarahkan agar penegasan batas administratif selaras dengan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tegas Fuad Azis.
Dinas Penataan Ruang menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah merupakan elemen penting dalam penyusunan RDTR.
Baca Juga : Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021, Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Hal ini tidak hanya menentukan arah pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar legal yang kuat dalam mendukung layanan perizinan berbasis OSS-RBA.
Melalui FGD ini, diharapkan penyusunan RDTR Kota Makassar dapat segera ditetapkan secara lengkap, akurat, dan dapat menjadi pijakan kuat dalam pengendalian pembangunan serta pengelolaan ruang di Kota Makassar.

