MAKASSAR, KATABERITA.CO – 13 tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Batua Makassar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Proses pelimpahan tahap dua (P22) dari Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (12/1).
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah mengatakan ke 13 tersangka akan dititip di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
Baca Juga : Respon Danny Pomanto Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto
“Seluruh tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Sulsel ke JPU di Kejari Makassar. Selanjutnya penyelesaian perkara menjadi kewenangan JPU,” tegas Adnan.
Lantaran perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, maka sudah menjadi kewajiban JPU menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Nanti kita bisa saksikan seperti apa sidangnya, karena ini akan dibuka untuk umum,” ucap dia.
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Dorong Kejati Sulsel Usut Proyek Pengaspalan Kawasan Industri Palopo
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus RS Batua sejak awal Agustus 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR, dan RP.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp22 miliar ini, penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1E KUHP.