MAKASSAR, KATABERITA.CO – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar Ahmad Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, pada 9 Desember kemarin.
Achmad Susanto bersama dua pejabat KONI Makassar lainnya yaitu Kepala Sekretariat ‘RNS’ dan Sekretaris Umum ‘MT’ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2022-2023.
Saat dimintai tanggapan soal penetapan Ahmad Susanto sebagai tersangka, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto turut merasa prihatin.
Baca Juga : Kesbangpol Makassar Masuk 5 OPD Serapan Tertinggi Triwulan II 2024
“Ini pelajaran bagi kita semua, kita semua prihatin. Apalagi hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi. Ini menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terulang,” beber Danny Pomanto saat diwawancarai di Kantor Balai Kota, Selasa (10/12).
Ia pun mengingatkan kepada seluruh pejabat di KONI Makassar agar segera berbenah dan fokus pada pengembangan olahraga di Kota Makassar.
“KONI harus segera berbenah, aktifkan kembali sektor olahraga dan ingat jangan salahgunakan anggaran hibah,” tuturnya.
Baca Juga : Kesbangpol Makassar Tuntaskan Pencairan Dana Hibah Pilkada 2024
Danny Pomanto berharap agar kasus ini tidak mengganggu pengelolaan olahraga di Makassar, dan meminta KONI fokus membangun sektor olahraga dan memanfaatkan anggaran sesuai dengan aturan.
“Olahraga adalah kebanggaan kota ini, jangan sampai menurunkan semangat kita semua,” ujar Danny Pomanto.