MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Makassar menaruh perhatian lebih terhadap tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Tak ayal, dewan justru merekomendasikan kenaikan gaji hingga penambahan jumlah tenaga kontrak di dua OPD. Masing-masing 150 personel di Dinas Perhubungan dan Satpol PP Makassar.
Rekomendasi itu bertolak belakang dengan rencana pemerintah kota yang ingin melakukan rasionalisasi tenaga kontrak. Selain jumlahnya yang membludak, juga dituding banyak beredar tenaga kontrak fiktif.
Baca Juga : Besok, Dishub Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Area Event F8 Makassar
Rekomendasi tu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Hasanuddin Leo dalam Sidang Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, dewan meminta gaji tenaga kontrak dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan gaji itu merupakan rekomendasi Komisi A DPRD Makassar.
“Meminta pemerintah kota menaikkan gaji tenaga kontrak menjadi Rp2 juta. Serta penambahan masing-masing 150 personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan ” kata Hasanuddin Leo.
Baca Juga : Dishub Makassar Turunkan 155 Personel di 40 Titik, Tertibkan Arus Lalu Lintas saat Salat Idul Adha 1445 H
Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli berpendapat penambahan personel di Dinas Perhubungan cukup mendesak.
Sebab personel yang ada saat ini belum mampu mengakomodir semua ruas jalan di Kota Makassar. Khususnya titik-titik rawan macet.
“Jadi memang sudah harus ditambahkan. Apalagi waktu-waktu tertentu yang padat kendaraan,” papar dia.