MAKASSAR, KATABERITA.CO – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tinggal sepekan. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda 2%.
Camat Rappocini, Syahruddin mengingatkan kepada seluruh warga untuk membayar pajak sebelum batas waktu berakhir.
“Khusus PBB itukan jatuh temponya 30 September, jadi saya ingatkan untuk tidak lupa membayar pajak,” kata Syahruddin, Jumat (24/9).
Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Deklarasi Damai Tiga Pilar Jelang Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar per 24 September, realisasi PBB di Kecamatan Rappocini sudah menyentuh angka Rp16,03 miliar.
Capaian itu mengalami surplus Rp6 miliar lebih jika dibandingkan dengan realisasi PBB di periode yang sama pada tahun lalu. Nilainya hanya Rp10,01 miliar.
“Jadi, capaian itu sudah 60% lebih. Karena target kita Rp23,33 miliar,” ujar dia,” tutur dia.