0%
logo header
Jumat, 24 September 2021 08:22

Camat Rappocini Ingatkan Warga Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Camat Rappocini Syahruddin || ist
Camat Rappocini Syahruddin || ist

Berdasarkan data Bapenda Makassar per 24 September, realisasi PBB di Kecamatan Rappocini sudah menyentuh angka Rp16,03 miliar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tinggal sepekan. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda 2%.

Camat Rappocini, Syahruddin mengingatkan kepada seluruh warga untuk membayar pajak sebelum batas waktu berakhir.

“Khusus PBB itukan jatuh temponya 30 September, jadi saya ingatkan untuk tidak lupa membayar pajak,” kata Syahruddin, Jumat (24/9).

Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Camat Rappocini Tekankan Empat Hal Ini!

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar per 24 September, realisasi PBB di Kecamatan Rappocini sudah menyentuh angka Rp16,03 miliar.

Capaian itu mengalami surplus Rp6 miliar lebih jika dibandingkan dengan realisasi PBB di periode yang sama pada tahun lalu. Nilainya hanya Rp10,01 miliar.

“Jadi, capaian itu sudah 60% lebih. Karena target kita Rp23,33 miliar,” ujar dia,” tutur dia.