JAKARTA, KATABERITA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konfrensi pers persetujuan penggunaan vaksin sinovac pada anak secara virtual, Senin (1/11).
Penny menyampaikan persetujuan ini menyusul penerbitan izin EUA sebelumnya yang dikeluarkan BPOM untuk anak usia 12-17 tahun.
Baca Juga : Gelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan, Dinkes Fasilitasi Pelaku Usaha IRT dapat Izin
“Jadi sekarang vaksin sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun,” singkat Penny.
Penerbitan izin ini, menurut dia menjadi kebar gembira mengingat vaksinasi pada anak menjadi sangat penting di tengah pandemi Covid-19. Terlebih pembalajaran tatap muka (PTM) sudah berjalan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Kata dia, meski kasus harian Covid-19 di Indonesia cenderung terus menurun, namun pemerintah harus terus waspada dan tidak boleh lengah. Apalagi kasus Covid-19 di belahan dunia lain masih cukup tinggi.
Baca Juga : BPOM Makassar Amankan Ratusan Produk Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar
“Pandemi belum berakhir, jadi kita harus terus meluaskan program vaksinasi Covid-19. Makanya segmen vaksinasi pada anak ini cukup penting, sehingga usia 6-17 tahun sudah bisa divaksin,” ujar dia.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun, BPOM masih mengupayakan data-data lengkap sebelum mengeluarkan izin. Sebahmb, menurut dia, untuk anak usia ini dibutuhkan kehati-hatian.