MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengamankan ratusan produk ilegal tidak layak edar selama periode 2021 hingga Maret 2022.
Ratusan produk ilegal tersebut diamankan berdasarkan hasil laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan BPOM Makassar selama setahun lebih.
Produk yang diamankan sebanyak 742 jenis yang terdiri dari makanan, obat-obatan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Gandeng BPOM, Edukasi Masyarakat tentang Produk Kesehatan dan Kecantikan di Makassar
“Nilai barang temuan itu Rp1,6 miliar, dengan rincian Rp1 miliar lebih 2021 dan Rp560 juta periode Januari hingga Maret 2022,” kata Kepala BPOM Makassar, Hardaningsih, Jumat (1/4).
Dia menyebutkan dari hasil penindakan ini ada beberapa yang diproses secara hukum. Bahkan pada tahun lalu ada sembilan perkara yang ditindaklanjuti.
Rinciannya, obat tanpa izin edar tiga kasus, kosmetik tanpa izin edar empat kasus, obat tradisional dan makanan olahan tanpa izin edar masing-masing satu kasus.
Baca Juga : Gelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan, Dinkes Fasilitasi Pelaku Usaha IRT dapat Izin
Sedangkan tahun ini sudah ada empat kasus yang berproses. Yakni, obat tanpa izin edar satu kasus dan kosmetik tanpa izin edar hingga mengandung bahan berbahaya tiga kasus.
Dia menuturkan untuk kasus tahun lalu prosesnya sudah tahap dua. Sebagian barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Sedangkan kasus tahun ini sementara dalam proses hukum. Jadi barang-barangnya masih ada, kita temukan di Kota Pare-pare dan juga Makassar sendiri,” terang dia.