0%
logo header
Senin, 27 September 2021 10:13

Beri Relaksasi 30%, Realisasi PBB Kota Makassar Surplus Rp7 Miliar

Target pendapatan sebelas jenis pajak ditarget Rp1,63 triliun
Target pendapatan sebelas jenis pajak ditarget Rp1,63 triliun

Bapenda Makassar mencatat hingga 23 September 2021, realisasi PBB sudah mencapai Rp115,44 miliar atau atau 53,70% dari target Rp215 miliar. Jika dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama realisasi PBB surplus Rp7 miliar.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menunjukkan tren positif.

banner pdam

Bapenda Makassar mencatat hingga 23 September 2021 realisasi PBB di 15 kecamatan sudah mencapai Rp115,44 miliar atau 53,70% dari target Rp215 miliar.

Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair mengatakan jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu pada periode yang sama, realisasi PBB mengalami surplus Rp7 miliar.

Baca Juga : Jawab Pemandangan Umum Fraksi, Danny Pomanto Tegaskan Realisasi Penerimaan PAD Makassar Meningkat Year to Year

“Tahun lalu itu per 23 September, realisasi PBB kita hanya Rp108,30 miliar, sedangkan tahun ini sudah tembus di angka Rp115,44 miliar. Jadi kita surplus Rp7 miliar,” kata Indirwan, Senin (27/9).

Meski saat ini Bapenda memberikan relaksasi PBB sebesar 30% kepada masyarakat dan badan usaha yang sudah divaksin Covid-19. Namun dia meyakini penerimaan pendapatan PBB bisa mencapai target.

“Jadi melalui relaksasi ini kita berharap jumlah wajib pajak yang membayar bisa bertambah. Sehingga sekalipun nilainya berkurang, tapi kalau banyak yang bayar kami yakin bisa capai target,” ungkap dia.

Baca Juga : Lurah Timungan Lompoa: Ambil Raskin Tak Mesti Bayar PBB dan Retribusi Sampah

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengakui realisasi PBB cukup mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi di tengah pandemi Covid-19, PBB salah satu jenis pajak yang tak berdampak.

“PBB ini cukup membantu kita meningkatkan PAD. Jadi kita sangat terbantu. Beda dengan hotel dan hiburan itu sulit kita berharap karena masih terdampak pandemi,” papar dia.

Firman berharap realisasi PBB bisa mencapai 100% sampai batas akhir pembayaran. Namun jika masa pembayaran berakhir, maka wajib pajak dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang harus dibayar per tahunnya.

Baca Juga : PHRI Hingga AUHM Mengadu ke Danny Pomanto Keluhkan Soal Kenaikan Pajak Hiburan 75%

“Pembayaran PBB itu sama dengan pajak lainnya, sampai akhir tahun. Tapi khusus PBB memang jatuh temponya 30 September, setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%, tapi kalau tidak kita tunggu sampai Desember, mudahan-mudahan kita bisa over target,” ujar Firman.