MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sebanyak 35 narapidana di Sulawesi Selatan terima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 2022.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan dari 10.441 warga binaan lapas dan rutan se-Sulsel, sebanyak 66 orang beragama Hindu.
Namun hanya 35 warga binaan permasyarakatan yang diusulkan terima remisi tahun ini. Rinciannya, Rutan Sidrap 13 orang, Lapas Pare-Pare enam orang, Rutan Watansoppeng empat orang.
Baca Juga : 6.567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-78, 32 Langsung Bebas
Rutan Makale tiga orang, Rutan Sengkang tiga orang, Lapas Makassar dua orang, Lapas Perempuan Sungguminasa dua orang, Rutan Pinrang dan Rutan Masamba masing-masing satu orang.
“Mereka yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak lima orang, pengurangan satu bulan 28 orang, dan pengurangan satu bulan 15 hari sebanyak dua orang,” kata Edi, Kamis (3/3).
Pengurangan masa hukuman saat peringatan hari keagamaan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga : Danny Pomanto Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perkuat Moralitas Sosial di Momen Perayaan Dharma Santi
“Diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” ujar dia.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto berharap remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran untuk narapidana lainnya agar terus memperbaiki diri,” harap Harun Sulianto.