0%
logo header
Kamis, 17 Agustus 2023 23:53

6.567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-78, 32 Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak || istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak || istimewa

Sebanyak 6.567 narapidana ataubWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Sebanyak 6.567 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

banner pdam

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak bersama Pj Gubernur Sulsel Andi Muhammad Arsjad di Lokasi Pembangunan Gedung Baru Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (17/8).

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak menyebutkan dari 6.567 narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI, 32 diantaranya langsung bebas.

Baca Juga : Liberti Sitinjak Pimpin Upcara HBP ke-60, Tegangan Hal Ini ke Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel

Semua warga binaan yang mendapat remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan.

“Dari 6.567 WBP yang mendapatkan remisi, 6.535 orang mendapatkan Remisi Umum (RU.I) dan 32 orang WBP menerima RU.II atau langsung bebas,” kata Liberti Sitinjak.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan remisi yang didapatkan WBP berkisar satu sampai enam bulan.

Baca Juga : 18 Daerah di Sulsel Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

“WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan,” ujar Suprapto.

Syarat yang dimaksud seperti, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

“Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Kota Peduli HAM 2023

Menurutnya, pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya.

Ia menambahkan data pertanggal 16 Agustus menunjukkan jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.103 orang.

“Dengan data tersebut berarti lebih dari setengah warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Selatan menerima remisi,” ujarnya.

Baca Juga : Gelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan Bagi Pelaku UMK Sulsel, Begini Amanat Liberti Sitinjak

Hal ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.