MAKASSAR, KATABERITA.CO – Puskesmas Minasa Upa terpaksa harus membatasi jam pelayanan di UGD dan kamar bersalin. Tidak lagi dibuka selama 24 jam.

Pelayanan di UGD dan kamar bersalin Puskesmas Minasa Upa hanya dibuka pada pukul 07.30-14.00 wita. Aturan itu berlaku mulai 25-28 Februari 2022.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah 23 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Minasa Upa dilaporkan terpapar Covid-19.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Nursaidah Sirajuddin membenarkan informasi tersebut.
Kata dia, segala kebijakan di puskesmas yang pelayanannya terganggu akibat paparan virus corona mesti melalui koordinasi Dinas Kesehatan.
Jika sudah 80% nakes yang terpapar Covid-19, maka Dinas Kesehatan mengambil kebijakan meliburkan pelayanan selama sehari untuk penyemprotan disinfektan.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Pentaloka Nasional ADINKES 2024, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
“Layanan di UGD dibuka kembali supaya pelayanan di puskesmas tersebut tidak terhenti. Sedangkan layanan lain yang dibutuhkan dialihkan ke puskesmas terdekat,” beber Nursaidah, Jumat (25/2).
Nursaidah menjelaskan kepala puskesmas tidak boleh serta merta mengambil kebijakan menutup layanan tanpa ada koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Sehingga kata dia, langkah yang diambil Puskesmas Minasa Upa sudah tepat dengan membatasi jam layanan di UGD dan kamar bersalin. Apalagi nakes yang terpapar cukup banyak.
“Keputusan tersebut disetujui Dinas Kesehatan. Intinya pelayanan semua berjalan meskipun terbatas,” tutur dia.
Kebijakan kedua, lanjut Nursaidah, nakes yang terpapar Covid-19 akan dilakukan swab kontrol di hari kelima. Bila hasilnya negatif, maka sudah dibolehkan masuk kantor.
“Jadi pelayanan di puskesmas tidak lama terganggu,” ucap dia.

